Modifikasi lampu kendaraan bermotor? Sebaiknya perhatikan juga aspek keselamatannya karena lampu juga mempengaruhi keselamatan berkendara. Kalau modifikasi bisa untuk gaya maka keselamatan juga harus tetap terjamin. Berikut sedikit informasi mengenai modifikasi lampu pada kendaraan bermotor.
Mengenai peraturan penggunaan lampu kendaraan
bermotor ada dalam Pasal 24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat
dan lampu utama jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan;
• Berjumlah
2 (dua) buah atau kelipatannya
• Dipasang
pada bagian depan kendaraan bermotor
• Dipasang
pada ketinggian tidak lebih dari 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak
melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan
• Dapat
memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama
dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
• Dan
apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka
lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Gambar lampu kendaraan bermotor
Hal ini lebih dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP No.
55 Tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama
harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
Sedangkan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0`
34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol
sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak
melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada
saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Dalam pembuatan peraturan tersebut telah
dipertimbangkan menyangkut keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan lampu
kendaraan bermotor agar tidak mengganggu pengendara lain. Namun dewasa ini
banyak diantara pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi kendaraannya
treutama pada bagian lampu.
Fungsi lampu pabrikan yang sudah sesuai dengan
peraturan di ubah sesuai dengan keinginannya yang belum tentu mengandung aspek
keselamatan dan kenyamanan baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara
lain bahkan pengguna jalan lain.
Berikut adalah beberapa penggunaan lampu kendaraan
yang kurang tepat berdasarkan undang undang :
1.Penggunaan Lampu
Utama
Lampu utama (head lamp) pada kendaraan merupakan
perangkat pemberi pencahayaan yang utama bagi kendaraan di malam hari.
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 1993 pasal 30 dan 31 (diringkas): lampu utama dekat
dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
Namun saat ini banyak pemilik kendaraan yang
memodifikasi lampu utama dengan lampu utama warna putih, biru dan kuning tua
yang sangat menyilaukan. Bagi pengendara mobil tersebut, modifikasi lampu ini
akan sangat membantu memberikan tambahan penerangan di malam hari.
Namun akan sangat mengganggu dan dapat membahayakan
bagi pengendara kendaraan dari arah berlawanan karena sangat menyilaukan. Hendaknya
gunakan lampu utama kendaraan standar dari pabrikan. Jika hendak melakukan
modifikasi, biasanya banyak yang beralih ke HID (High Intensity Discharge) atau
yang lebih dikenal dengan lampu Xenon yang mampu menghasilkan cahaya lebih
terang, dengan konsumsi daya yang lebih rendah (35 watt).
Gambar lampu High Intensity Discharge
Pilihan yang paling tepat dalam menggunakan lampu
HID adalah yang 4.300 Kelvin (K) yang menjadi standart kebanyakan pabrikan.
Batas toleransi penggunaan lampu HID adalah 5.000 s/d 5.300 K, dimana cahaya
yang dikeluarkan masih putih kekuning-kuningan. Di atas itu, cahaya lampu HID
terlihat putih kebiru-biruan yang sangat menyilaukan.
2.Penggunaan Lampu Dim
Gambar lampu kendaraan saat di dim
Jangan menggunakan lampu dim secara berlebihan dan
sembarangan. Misalkan ketika jalan tol padat dan terjadi konvoi panjang. Ketika
pengemudi berkali-kali menyalakan lampu dim, pasti membuat jengkel pengemudi di
depannya. Ibarat seperti laki-laki atau perempuan yang lebay, cerewet dan
banyak cakap, seperti itulah mobil yang berlebihan menggunakan lampu dim.
Lampu dim digunakan sebagai sarana memberi informasi
kita ke pengendara lain. Harap menggunakannya tidak berlebihan, sesuai
kebutuhan saja. Jangan selalu digunakan jika kondisi jalan sedang padat merayap
atau lancar dan aman-aman saja.
3.Penggunaan Fog Lamp
Fog lamp sudah menjadi kelengkapan
standar untuk berbagai jenis mobil, bahkan city car pun juga telah dilengkapi
fog lamp sebagai fitur standar. Sesuai namanya, lampu ini mestinya digunakan
sebagai penerangan tambahan ketika cuaca berkabut atau hujan deras. Tapi banyak
pengemudi mobil salah kaprah menggunakannya. Fog lamp sudah dianggap sama
fungsinya dengan lampu utama (head lamp). Ketika berkendara di malam hari,
dalam situasi apapun, lampu utama dan fog lamp seperti satu paket yang harus
dinyalakan.
Gambar fog lam pada mobil
Keluar komplek perumahan pergi ke mini market
nyalakan fog lamp. Pulang kantor menuju mall di CBD yang sama pakai fog lamp.
Berkendara macet-macetan di tol dalam kota yang terang-benderang pun nyalakan
fog lamp. Yang lebih berlebihan, banyak yang mengganti lampu fog lamp dengan
lampu HID menyilaukan dan menyalakannya sepanjang waktu.
4. Penggunaan Lampu
Hazard
Sesuai namanya “hazard”, lampu ini hanya digunakan
dalam kondisi darurat atau bahaya. Misalkan saat kendaraan mengalami masalah
ban bocor dan harus mengganti ban bocor di bahu jalan, kendaraan mogok ditengah
jalan, dsb.
Sepertinya telah menjadi salah kaprah massal bahwa
jika hujan deras turun, maka pengendara mobil wajib menyalakan lampu hazard.
Sebenarnya cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Mestinya lampu utama
(head lamp) pun sudah mencukupi di malam hari.
Gambar penggunaan lampu hazard yang
kurang benar
Jika harus mengemudi di perempatan jalan tanpa lampu
lalulintas, tidak perlu menyalakan lampu hazard sebagai isyarat bahwa anda akan
jalan lurus. Cukup memperlambat laju kendaraan, jika situasi aman, kemudikan
kendaraan perlahan dan terkendali melewati perempatan tersebut.
Demikian pula saat memasuki terowongan (underpass),
cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil, dan bukan lampu hazard.
5. Penggunaan Lampu Rem
Terinspirasi dari adu balap Formula-1, akhir-akhir
ini banyak sekali pemilik mobil yang menambahkan stop-lamp kedip berbentuk
segitiga kecil sebagai tambahan lampu rem. Biasanya stop-lamp ini ditempatkan
dibagian bawah bumper.
Gambar penggunaan lampu rem yang kurang
benar
Mobil MPV dan SUV keluaran terbaru saat ini biasanya
sudah terpasang high mount stop lamp sebagai kelengkapan standard. Lampu rem
ketiga ini terpasang dibagian atas tengah kendaraan atau di bagian tengah
spoiler belakang mobil. Jika kemudian ditambah lagi dengan 'stop lamp F1'
kesannya terlalu ramai dan berlebihan. Bahkan tidak sedikit saat pengendara
menyetir malam hari di belakang mobil yang terpasang lampu rem standard
kanan-kiri, high mount stop lamp dan stop lamp F1 yang keempatnya dibuat
berkedip-kedip ketika pedal rem diinjak.
Sehingga bukannya menambah faktor safety, tetapi
justru mengganggu dan membahayakan karena membuat silau pengendara di belakang.
6. Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene
Yang juga sedang menjadi trend saat ini adalah
penggunaan lampu isyarat dan sirene berupa lampu strobo atau rotor. Bermula
dari mobil polisi dan mobil pengawal VVIP, lalu diikuti oleh klub-klub otomotif
hingga saat ini banyak motor dan mobil pribadi yang memasang lampu isyarat dan
sirene ini.
Padahal telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 59 tentang penggunaan lampu isyarat
dan/atau sirene pada kendaaran bermotor untuk kepentingan tertentu sebagai
berikut:
·
Lampu isyarat warna
biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
·
Lampu isyarat warna
merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara
Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan
jenazah; dan
·
Lampu isyarat warna
kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Yang paling sering ditemui dan sangat mengganggu
adalah penggunaan lampu isyarat pada motor dan mobil pribadi. Dengan lampu
isyarat warna biru tersebut, mereka mengemudikan kendaraan dengan sangat arogan
dan mengintimidasi pengguna jalan lainnya. Mestinya penyalahgunaan semacam itu
segera ditindak oleh PJR baik pada saat operasi maupun seketika ditemukan pelanggaran.
Banyak terjadi kecelakaan fatal pada malam hari
dikarenakan minimnya penerangan jalan dan juga karena silaunya pengendara
karena sorotan lampu jauh dari kendaraan yang berlawanan.
Lalu apa dan bagaimana kita menyikapi akan
keberadaan lampu utama pada kendaraan kita yang ternyata ada dua, yakni lampu
dekat dan lampu jauh, berikut saya kutipkan dari sie humas Polres Bantul sejumlah keterangan mengenai hal ini :
Lampu merupakan salah satu perangkat penting pada
kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Lampu berfungsi sebagai
penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap terutama pada malam hari.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua
pilihan. Pertama, Low Beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan
jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa kita sebut lampu dekat.
Kedua adalah High Beam. Sinar lampu pada high beam
ini menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar
posisi lampu), atau biasa kita menyebutnya lampu jauh.
Lampu dekat, digunakan pada jalan-jalan yang
mempunyai penerangan cukup, atau yang ramai lalu-lintasnya. Sementara lampu
jauh, digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan.
Lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang
padat lalu-lintasnya atau jika ada pengandara lain dari arah yang berlawanan.
Karena sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan
terganggu penglihatannya karena silau.
Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme
(bahasa awamnya mata silinder), kesilauan yang dirasa akan lebih intense. Orang
dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya
terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh
pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi
gelap total.
Oleh karena itu, untuk keselamatan kita bersama,
gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat,
lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu saja atau dalam keadaan
terpaksa.
Tak hanya modifikasi bentuk dan tempat, banyak
diantara pemilik kendaraan bermotor yang juga memodifikasi warna lampu
kendaraan bermotornya. Menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal
6 ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan
harus memenuhi persyaratan teknis”.
Persyaratan
teknis Lampu Kendaraan bermotor secara detail telah di tentukan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terutama pada Pasal 23 bahwa Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya
meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning
muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan
sinar kelap-kelip;
d. lampu rem
berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning
muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda
kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor
Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning
tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi
Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor
yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan
dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna
merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan
Bermotor.
Hal ini lebih
dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP No. 55 Tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya
pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua
belas ribu) candela.
Sedangkan arah sinar
lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan
dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu
dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian
arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Penggunaan lampu yang bermasalah juga ada misalnya
penggunaan lampu HID yang super terang benderang menyorotkan lampu ke arah kita
hingga kita silau melihatnya. Dengan kejadian ini pasti kita akan marah.
Bagaimana perasaan tidak jengkel alias marah jika Lampu seperti itu yang sudah
jelas sangat menyilaukan pengendara dari arah berlawanan dan sangat mengganggu.
Banyak kendaraan ditanah air seperti mobil/motor yang pakai lampu HID namun tak
dilengkapi projector.
Apalagi lampu seperti itu lagi trend di kalangan
anak-anak touring. Memang dibanding lampu halogen biasa jelas cahaya yang
dihasilkan lebih terang. Namun, tentu saja cahaya yang terpancar bakalan ambyar
ke mana-mana sehingga fokus. Hal ini tentunya bisa saja memicu kecelakaan.
Bagaimana kalau pengendara yang jadi korban HID itu kesilauan dan tak bisa
melihat jalan dengan jelas, lalu akhirnya menabrak pengendara lainnya.
Sekedar himbauan, jika para pengendara menggunakan
lampu HID, lebih baik memasang projector lamp. Agar sinarnya fokus dan
menyilaukan. Atau jika ingin penerangan yang lebih baik, bisa pakai lampu LED,
luxeon, atau cree. Asalkan disetting atau diatur dengan baik agar pengendara
dari arah berlawanan tidak silau terkena cahayanya.
Kini lampu LED banyak sekali fariannya mulai dari
lampu senja hingga untuk lampu luxeon serta strobo ,pancaran yang sangat terang
namun daya yang rendah menjadikan lampu LED ini menjadi favorit untuk lampu
fariasi atau lampu utama.
Gambar lampu LED
Hal ini juga telah diterapkan oleh beberapa pabrikan
motor. Dimulai yang terbaru Honda Vario 110 yang menggunakan lampu utama dengan
jenis lampu LED yang membuatnya semakin keren dan tetap fungsional, untuk lampu rem juga sudah banyak
diaplikasikan contoh Yamaha R15 dan R25 ,Suzuki Shogun, Honda New Supra X 125
dan mungkin masih banyak lagi.
Lampu LED juga kerap digunakan untuk lampu DRL
,namun sepertinya lampu LED membutuhkan beberapa syarat agar cahaya mampu
bersinar terang dan awet atau tahan lama.Yang paling utama adalah sistem
kelistrikan harus menggunakan sistem DC atau langsung mengambil daya dari aki
tanpa harus menggunakan daya dari putaran dan spull motor.
Yang kedua jarang diperhatikan namun cukup ampuh
agar cahaynya dapat menyebar dengan sempurna yaitu reflektor khusus untuk lampu
LED,kalau untuk lampu halogen atau biasa dapat menggunakan relektor dari mika /
plastik untuk LED sebenernya mempunyai konstrusi yang khusus seperti yang ada
di Honda Vario 110.
Satu
lagi kelebihan lampu LED yaitu mempunyai umur yang cukup panjang dari 10.00 jam
hingga 50.000 jam tergantung tipe dan harga pastinya namun sangat disayangkan
hargnya yang selangit menjadi ganjalan menggunakan lampu ini. Namun, kalau lampu
LED tidak berdiri sendiri biasanya ada beberapa titik lain mulai dari dua
hingga puluhan titik dan kadang jika salah satu titik mati membuat pancaran
cahaya menurun dan tampilan juga berkurang. Kadang untuk beberapa tipe lampu LED
tidak tembus hujan dan kadang pada saat cahaya matahari bersinar lampu LED ini
kalah karena kebanyakan berwarna putih.
Jika
disimpulkan dan tambahkan lampu LED mempunyai kelebihan .
• Cahaya
Terang
• Rendah
watt (18 watt setara 35 watt HID)
• Umur
Panjang
• Tampilan
Keren
• Banyak
pilihan warna (untuk lampu senja)
• Pancaran
cahaya dingin tidak seperti halogen dan bohlam biasa.
Namun,lampu
LEDmemiliki beberapa kekurangan yaitu :
• Mahal
• Tidak
semua tembus hujan.
• Cahaya
kalah saat cuaca terik.
• Jika
mati beberapa titik membuat rugi (ganti mahal jika dibiarkan tampilan dan pancaran
cahaya akan turun)
Sumber
:
http://www.isdc.co.id/artikel-2-IniEnamPenggunaanLampuKendaraanyangSalahKaprah.html
http://serangkab.go.id/web/index.php/post/read/161